Surat Keputusan Peraturan Perusahaan
Dalam hal pengajuan pengesahan peraturan perusahaan telah memenuhi kelengkapan maka kadisnaker wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu 5 lima hari kerja sejak.
Surat keputusan peraturan perusahaan. Xxx xxx hrd 2020 yth bapak arief wijaya berdasarkan peraturan manajemen perusahaan pt xxx xxx serta hasil kinerja selama masa training ini. 17 garut berdasarkan pada penilaian dan prestasi kerja saudara sejak mulai bekerja sampai periode masa kerja yang ditentukan maka perusahaan dengan berpedoman pada peraturan surat keputusan sk pengangkatan pegawai. Terimakasih atas perhatian saudara jika terdapat kesalahan serta kekeliruan di dalam surat keputusan ini maka perusahaan akan melakukan perbaikan sebagai mana peraturan yang berlaku. Surat pengangkatan karyawan nomor.
Biasanya surat keputusan akan dibuat jika seorang pimpinan atau atasan perlu memutuskan sesuatu yang harus diketahui oleh setiap anggota organisasi perusahaan atau kelompok. Ketentuan mengenai peraturan perusahaan diatur pada pasal 108 sampai dengan pasal 115 undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan uu no 13 2003 dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor per 16 men xi 2011 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama permenaker 16 2011. Sebenarnya pimpinan suatu organisasi atau perusahaan boleh saja memutuskan suatu hal dengan lisan namun tentu saja hal tersebut tidak bisa diterapkan untuk suatu keputusan yang bersifat resmi. Kewajiban membuat peraturan perusahaan berlaku terhadap perusahaan yang memiliki paling sedikit 10 orang karyawan kewajiban itu tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama pkb yaitu perjanjian antara serikat pekerja dan perusahaan yang di dalamnya mengatur syarat syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Demikian surat keputusan ini semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik baik. Surat keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang dimiliki oleh pimpinan yang tertinggi yang berisi peryataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan peraturan organisasi yang bersangkutan.