Surat Pengantar Rt Rw Untuk Membuat Ktp
Kini kamu tidak perlu lagi repot repot pergi ke rumah rt di desamu.
Surat pengantar rt rw untuk membuat ktp. Taufik menjelaskan ketentuan perlu atau tidaknya surat pengantar dari rt rw untuk pembuatan e ktp itu berdasarkan edaran kementerian dalam negeri nomor 471 1767 sj yang diterbitkan 12 mei 2016. Berdasarkan perpres nomor 96. Jika merujuk peraturan sebelumnya syarat membuat e ktp baru yakni 1 telah berusia 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin. Sehingga kini untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik e ktp tidak diperlukan lagi surat keterangan atau surat pengantar dari rt rw dan kepala desa lurah setempat.
Sebelumnya seseorang yang ingin membuat e ktp diwajibkan untuk mendapat surat pengantar rt atau rw tempat tinggal. 3 fotokopi kk kutipan akta nikah. Selain itu ada pula. Dengan terbitnya perpres nomor 96 tahun 2018 membuat e ktp saat ini lebih mudah tanpa surat pengantar rt rw.
Mengenai surat pengantar surat ini memiliki peranan penting di dalamnya. Surat pengantar ini biasanya sudah disiapkan oleh ketua rt setempat kita tinggal datang saja kerumahnya untuk meminta surat pengantar tersebut untuk keperluan keperluan yang sudah disebutkan diatas. Selain itu zudan menerangkan database nomor induk kependudukan di kemendagri sudah lebih rapi sehingga tidak perlu ada surat pengantar dari rt rw saat membuat e ktp. Jadi semakin memudahkan masyarakat untuk langsung mengurus ktp elektronik tersebut ke kantor disdukcapil kabupaten kota setempat.
Begini cara membuat e ktp tanpa surat tersebut. Usai mendapatkan surat pengantar dari ketua rt rw kalian bisa datang ke kantor kelurahan untuk bisa mendapatkan surat pengantar nikah. Pada dasarnya surat pengantar ini sudah disiapkan oleh ketua rt setempat jadi kita sudah tak usah repor repot membuatnya. 2 surat pengantar rt rw dan kepala desa atau lurah.